Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) nol rupiah, sedangkan biaya nikah di luar KUA sebesar Rp600 ribu per pasangan pengantin. Biaya tersebut disetorkan ke rekening bank yang bekerjasama dengan Kementerian Agama.
Kepala KUA Kecamatan Singgahan, Nur Puat mengatakan, di kantornya, warga yang akan menikah tidak ditarik biaya sedikitpun. Namun, Bagi yang menikah di luar KUA atau nikah bedolan dikenakan biaya.
"Setelah adanya peraturan pemerintah tersebut, masyarakat berangsur mulai melaksanakan akad nikah di KUA," ujar Nur Puat ketika ditemui blokTuban.com di kantornya.
Adapun biaya nikah yang disetorkan ke bank sebesar Rp600 ribu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2014 tentang perubahan atas PP Nomor 47/2004 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Departemen Agama.
Lanjut Puat, selama sembilan bulan, nikah di luar kantor terdapat 250 pasangan, sedangkan yang menikah di KUA terdapat 96 pasangan. Pun demikian, angka nikah di KUA menunjukkan peningkatan dibandingkan sebelum adanya PP Nomor 48. Praktis dari jumlah pemohon nikah prosentasenya 27,7%.
"Untuk tahun sebelumnya sekitar 28,7% yang menikah di KUA, kalau nanti hingga akhir tahun banyak yang nikah di KUA tentu akan tarus meningkat," pungkasnya. [rof/rom]
Masyarakat Mulai Banyak Nikah di KUA
5 Comments
1.230x view