Reporter: Mochamad Nur Rofiq
bkokTuban.com - Pasca penertiban sumur tua di lapangan Gegunung Belanda (GGNB) yang terletak di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban rupanya masih meninggalkan masalah besar. Para eks-penambang mulai resah dan hanya mengharap kebijakan pemerintah yang memihak rakyat kecil.
Pasalnya, ratusan penambang dipastikan kehilangan mata pencaharian. Karena selama ini warga yang kebanyakan sebelumnya bekerja sebagai petani itu menggantungkan hidupnya dari lantung.
Dalam sosialisasi rencana kerja BUMD Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PDAT) Tuban, Supriyanto, eks-pemilik sumur pada titik 6 di lapangan GGNB mengatakan, setelah mendapat sosialisasi tentang Undang-Undang No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2004, tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi beberapa waktu lalu kini ia berusaha mencari jalan keluar.
Ia juga meminta pencerahan terkait Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas. Ia merasa kesulitan mengajukan izin terkait pengelolaan sumur tua menggunakan mekanisme Koperasi Unit Desa (KUD).
"Hari ini saya menghadiri undangan dari pemerintah ingin mendapat solusi bukan hanya sosialisasi," katanya di sela-sela sosialisasi, Rabu (14/9/2016)
Hingga kini mereka hanya bisa pasrah setelah sumur yang mereka bangun rata dengan tanah. Menurut pria yang akrab dipanggil Bayan itu dari satu titik sumur rata-rata beranggotakan 77 orang. Mereka menggantungkan hidupnya dari eksplorasi minyak.
Penambang sumur tua yang hadir di sosialisasi PDAT, merasa tidak puas lantaran tak mendapat sesuai yang diharapkan. Mereka sebenarnya ingin sekali bekerja sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomer 01 tahun 2008 yang mengatur pengelolaan sumur tua melalui BUMD/KUD.
"Jika memang harus mengajukan izin terkait pengelolaan sumur tua menggunakan mekanisme KUD, ya kita tolong dibantu," tandas Bayan.
Dia berharap, akan lebih baik kalau eks-penambang diberikan pendampingan supaya bisa tetap mengelola keberadaan sumur tua di lapangan GGNB seperti semula.[rof/col]