Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) harus melengkapi data pada program Education Management Information System (EMIS) guna memperoleh fasilitas sebagaimana mestinya.
EMIS merupakan bank data akan keberadaan suatu lembaga pendidikan Islam. EMIS diharapkan dapat mendukung kebijakan pendataan pendidikan Islam satu atap.
"Kalau tidak masuk EMIS, maka ajuan apapun tidak dapat direalisasikan," kata Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Tuban, Siti Maulidiyah, Senin (1/8/2016).
Lantaran pengisian data dengan sistem online, semua lembaga pendidikan Islam diwajibkan mengupdate atau memberbaharui data. Pembaharuan data dilakukan setiap enam bulan sekali.
"Yang diupdate itu berkaitan dengan lembaganya, seperti nama lembaga, jumlah santri dan guru, nama ortu dari wali murid serta tempat tanggal lahir," tambahnya.
Data lembaga harus komplit ada di EMIS. Untuk itu, Siti Maulidiyah mengatakan pembaharuan data disarankan tiap lembaga memiliki operator sendiri sehingga data pembaharuan yang dilakukan tiap enam bulan sekali tersebut masuk.[dwi/col]