Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad, mengatakan bahwa pemberian izin kegiatan ulang tahun Kongco Kwan Sing Tee Koen ke-1.854 merupakan hasil dari kesepakatan. Yakni saat mediasi dengan tiga kubu Tempat Ibadah Tri Dharma Kwan Sing Bio Tuban.
"Kita berikan izin karena memang keputusan saat rapat yang digelar 1 Juli di Polres menghendaki ultah dilaksanakan," terangnya.
Kapolres asal Makassar itu selanjutnya menjelaskan, meski telah memberikan izin kegiatan, namun penyelesaian konflik diserahkan kepada masing-masing pihak.
"Kita beri batas waktu satu bulan setelah hearing yang dilaksanakan di Polres, maka diharapkan konflik kepengurusan bisa segera berakhir," papar Fadly saat akan meninggalkan lokasi kegiatan.
Menurutnya, Konflik bisa diselesaikan dengan cara merubah Angggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), karena yang menjadi ganjalan ataupun kisruh ada di produk hukum T.I.T.D Kwan Sing Bio tersebut. Nah, yang bisa merubah itu adalah keputusan umat di T.I.T.D tersebut.
"Kita tetap kembalikan ke umat sesuai hasil mediasi, dan semoga ada solusi atas kisruh Kwan Sing Bio," pungkasnya.[nok/fah]