Polisi Telusuri Asal Penggunaan dan Sertifikat Lahan

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suharta, membenarkan petugas kepolisian menerima laporan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Sesuai dengan surat panggilan yang ditujukan kepada Somin (65), Kusnan (45) dan Warjo (41), warga Desa Temaji, pelapor bernama Sudarno, yakni orang yang disebut sebagai pengklaim tanah dan pemegang sertifikat tanah.

Suharta menjelaskan, tiga orang tersebut akan diperiksa atas laporan dugaan penyerobotan tanah. Petugas akan berusaha melakukan klarifikasi, bagaimana sejarah awal penggunaan lahan tersebut. "Kami akan mencari tau ke beberapa pihak, termasuk BPN dan Pemerintah Desa," jelas Suharta, Sabtu (11/6/2016).

Terkait asal muasal sertifikat yang dipegang pengklaim tanah, petugas mengaku masih belum mengetahui sampai sekarang. Suharta menjelaskan, setelah semua informasi terkumpul maka pihaknya baru bisa menarik kesimpulan.

"Kita tunggu informasinya terkumpul semua," kata Suharta.

Terkait asal sertifikat yang terbit atas tanah seluas 5 hektar di tanah gogolan (tanah negara) dan digarap sekitar 30 petani Desa Temaji selama puluhan tahun, tampaknya belum ada titik terang. Kepala Desa Temaji, Eko Setyo Cahyono, tampaknya enggan berkomentar. Telepon yang sempat diangkat langsung terputus begitu mengetahui penelepon adalah wartawan yang mengkonfirmasi kasus ini. Panggilan susulan yang ditujukan ke dirinya juga tidak diangkat, begitu juga pesan singkat yang dikirim tidak mendapat balasan. [pur/rom]