Pelayanan Desa Terhambat, Warga Sawir Minta PJ Kades
Reporter: Edy Purnomo
 
blokTuban.com - Sekitar lima orang yang terdiri dari perangkat desa, Badan Perwakilan Desa (BPD), dan juga tokoh masyarakat Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, mendatangi kantor  Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Dan Keluarga Berencana (Bapemas, Pemdes, dan KB), Kabupaten Tuban. Mereka meminta, supaya Desa Sawir segera mempunyai Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Desa, Rabu (18/5/2016).
 
Diketahui, Kepala Desa (Kades) Sawir, Nur Indayani, bersama satu perangkatnya menjadi tersangka korupsi. Terkait uang kompensasi dari PT Holcim Indonesia, Tbk, yang menggunakan eks jalan desa untuk kepentingan perusahaan.
 
"Siapapun orangnya, kita meminta agar segera ada Pj di Kades Sawir," kata salah satu perangkat, Amandar Sutono, kepada blokTuban.com di kantor Bapemas Tuban. 
 
Kepala Urusan (Kaur) Trantib itu menerangkan, pelayanan masyarakat desa sekarang terhambat. Karena desa tersebut sudah tiga bulan tidak mempunyai PJ. Sementara ini, semua urusan warga seperti pengurusan surat keterangan tidak mampu, kartu keluarga, jual beli tanah, ataupun kebutuhan warga yang lain dikumpulkan di perangkat desa. Kemudian, perangkat desa baru membawa surat-surat tersebut kepada Kades di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) untuk tanda tangan.
 
"Jadi kalau surat yang semestinya bisa selesai satu hari, sekarang harus menunggu sampai lima hari. Contohnya adalah SKTM kesehatan yang kadang sangat dibutuhkan warga saat itu juga," kata Nur Mujiono, warga lain yang juga ikut datang ke Bappemas Tuban.
 
Mereka sempat mengkomunikasikan permasalahan ini ke Kecamatan Tambakboyo. Hasilnya, kecamatan disebut akan mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat. Tapi, hasil kordinasi warga dengan kecamatan belum pernah terealisasi.
 
"Kita minta saran dari Bappemas, bagaimana baiknya agar pelayanan masyarakat tidak terganggu," tambah Nur Mujiono.
 
Kepala Bappemas Tuban, Mahmudi, ketika dihubungi terkait hal ini memberikan jawaban singkat. "Masih dalam proses Mas," kata Mahmudi. [pur/col]