Tambang Kumbung Ilegal Butuh Pengalihan Kegiatan Ekonomi

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Eksploitasi penambangan kumbung di Kabupaten Tuban kerap menimbulkan permasalahan lingkungan. Seperti rusaknya lingkungan atau bahkan longsor yang mengancam keselamatan jiwa.

Beberapa kali penertiban tambang dilakukann aparat terkait. Dilain sisi, perhatian pemerintah setempat sangat diperlukan untuk keberlangsungan hidup warga yang menggantungkan hidup dari tambang kapur.

"Terutama penambang tradisional yang notabene masyarakat asli sekitar tambang. Harus ada rencana relokasi dari penambang ke kegiatan ekonomi lainnya," kata pembina Pecinta Alam Acarina, M Ali Baharudin, kepada blokTuban.com.

Program pemberdayaan ekonomi, lanjut Ali, salah satunya dapat dilakukan dengan membentuk masyarakat 'jogo gunung'.
Dimana masyarakat eks penambang dialihfungsikan ke kader-kader lingkungan.

"Konsep lain yg menarik, dibuatnya lahan-lahan eks tambang ini sebagai destinasi wisata alam," tambahnya.

Sementa itu, salah seorang penambang kumbung asal Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Cipto mengatakan, ratusan warga menggantungkan perekonomiannya dari tambang kumbung.

"Tiap hari penghasilan warga didapat dari bagi hasil. Yaitu antara pemilik tanah, pemilik alat, pekerja dan pengangkut kumbung. Rata-rata setiap hari pendapatan warga sekitar Rp200.000," kata Cipto. [dwi/rom]