Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Wakil Bupati (Wabup) Noor Nahar Hussein, mengingatkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mengerjakan laporan keuangan desa. Jangan sampai, Pemdes menyerahkan laporan keuangan desa kepada pihak lain.
Noor Nahar mengatakan, kalau pihak yang paling paham mengenai keuangan desa adalah Kepala Desa (Kades) beserta perangkatnya. "Jangan sampai diserahkan pihak lain, dan harus dikerjakan sendiri," kata Noor Nahar, Sabtu (30/4/2016).
Wabup menyampaikan hal ini, mengingat saat ini banyak sekali sumber keuangan desa. Seperti Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil (DBH), ataupun sumber pemasuka yang lain.
Menurutnya, laporan keuangan yang diserahkan pihak lain rawan terjadi kesalahan. Akibatnya bisa fatal, dan bisa jadi menjurus ke arah pidana, apabila laporan yang dibuat ternyata salah dan tidak sesuai realisasi di lapangan.
"Solusinya adalah Pemdes mulai sekarang harus faham regulasi penggunaan dana desa itu," tandas Noor Nahar. [pur/rom]
Warning! Jangan Serahkan Laporan Desa ke Pihak Lain
5 Comments
1.230x view