Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Dua pasangan tidak halal atau tidak memiliki surat nikah, diciduk aparat petugas keamanan di dalam rumah kos, yang berada di Kelurahan Sidorejo, Rabu dini hari (3/2/2016). Hal ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Hery Muharwanto mengatakan, salah satu dari dua pasangan ini masih berada di bawah umur, atau masih duduk di bangku pendidikan. Sedangkan, satunya pasangan dewasa tidak memiliki surat nikah bahkan tanpa identitas diri.
Kedua pasangan tersebut yaitu CA (19) dengan DAA (21), AD (23) dan S yang diperkirakan usianya berkepala tiga. "Saat ditangkap, keempatnya berada dalam satu lokasi rumah kos, kemudian dibawa ke kantor Satpol-PP," jelas Hery sapaan akrabnya kepada blokTuban.com.
Saat dimintai keterangan, AD (23) menyangkal dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Bagitupun dengan DAA (21), pria yang masih tercatat sebagai mahasiswa semester empat salah satu perguruan tinggi di Malang ini, juga mengaku pada saat diciduk aparat dirinya sedang merawat CA (19).
"Saya merawat CA yang sedang demam. Baru satu hari saya berada di rumah kos yang ditinggali CA," ungkap pria juruasan teknik informatika itu.
Setelah dilalukan pemeriksaan pasca penangkapan, Hery mengatakan, akan memberikan surat pernyataan, bahwasanya jika saat dilakukan operasi dan mereka terjaring kembali, akan ditindaklanjuti dalam ranah hukum.
"Terlebih untuk anak dibawah umur atau yang masih duduk di bangku pendidikan, diharapakan tidak melakukan tindakan yang justru merugikan diri sendiri. Diusahakan mereka akan diberikan pembinaan dan jangan sampai memiliki catatan buruk atau catatan hitam. Karena mereka akan kesulitan mendapatkan kerja kelak," pungkas Hery, kepada bT sapaan blokTuban.com. [dwi/rom]
2 Pasangan tidak Halal Diciduk, 1 Masih Kuliah
5 Comments
1.230x view