Penyaluran Dana BPR Bukan Dana Hibah

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Masyarakat kebanyakan tidak bisa membedakan terkait dana kredit dan hibah, hal demikian yang menyebabkan munculnya pemahaman ketika mengajukan peminjaman kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jawa Timur.

Kepala BPR UMKM Jawa Timur Cabang Tuban, Sanafi mengatakan, saat ini mindset atau pemikiran masyarakat perlu diluruskan. Ketika mengetahui dana tersebut berasal dari Pemerintah pusat atau Pemeritah Kabupaten seolah dana hibah, yang tidak jadi masalah jika dana tersebut tidak dikembalikan.

"Semisal, penyaluran dana bergulir dari Provinsi dan dana dari Dinas Pertanian (Distan) serta Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar), maunya masyarakat bisa dibiayai semua, tetapi kalau tidak bisa mengembalikan dana akan putus disitu," ungkap Sanafi.

Pengajuan yang diterima BPR setiap bulannya mendekati seratus. Namun, kata Sanafi, pengajuan tidak semuanya direalisasi, harus memenuhi syarat dan ketentuan guna menghindari kredit bermasalah atau kredit macet.

"Pemerintah Provinsi maupun kabupaten menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama dengan Bank UMKM. Dengan begitu ketentuan disesuaikan dengan perbankan," tambahnya.

Sebelumnya, sambung Sanafi, penyaluran dana pemberdayaan oleh Pemkab dilakukan sendiri. Saat ditengah jalan, menemui kendala kredit bermasalah. "Kalau sudah begitu, tidak ada peraturan yang mengikat supaya uang kredit dikembalikan. Ketika kerjasama atau sistem chaneling dengan bank akan selektif, sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Sanafi. [dwi/rom]