Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Abdul Wahib, mengatakan kalau Surat Kerja (SK) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur honorer atau Kategori 2 (K2) merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
"Kita (Kemenag) inikan lembaga vertikal, jadi seperti SK ini juga menjadi kewenangan pemerintah pusat," jelas Abdul Wahib melalui ponselnya, Rabu (20/1/2016).
Alasan inilah, yang membuat Kemenag Tuban sendiri mengaku belum tahu kapan SK bisa diterimakan. Hal ini, juga sudah disampaikan kepada peserta ketika dikumpulkan pada Senin (17/1/2016) kemarin.
"Jadi kita minta agar bersabar, karena SK ini juga kan menjadi kewenangan dari pusat jadi kamo juga belum tahu kapan bisa terbit," terang Wahib.
Diketahui, sejak dinyatakan lolos sebagai CPNS tahun 2013 lalu, sekitar 172 tenaga honorer di lingkungan Kemenag Tuban belum mendapatkan SK sampai sekarang. Selain dinyatakan sudah lolos, mereka juga sudah melakukan pemberkasan. [pur/ito]
*Foto ilustrasi insert harianjambi.com