Pemkab Dilema Jika Tegas Terapkan UMK

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengaku dilema apabila terlalu menekan perusahaan-perusahaan di Tuban untuk menerapkan Upah Minimum Kerja (UMK). Sebagaimana diketahui, UMK untuk Kabupaten Tuban ditetapkan 1.757.000 rupiah. Jumlah ini tidak semua disanggupi perusahaan-perusahaan yang ada di Tuban.

"Di Kabupaten Tuban ada 751 perusahaan besar dan kecil. Apabila terlalu menekan mereka, terus terang kita menghadapi dilema," jelas Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Tuban, Nurjanah kepada Reporter blokTuban.com, Senin (23/11/2015).

Utamanya pada perusahaan kecil dengan modal terbatas. Apabila mereka langsung dipaksa memakai standart UMK, terancam tidak bisa berproduksi dengan maksimal dan bisa gulung tikar.

"Kalau mereka tutup, akan ada karyawan yang tidak bisa bekerja dan menambah jumlah pengangguran di Kabupaten Tuban," lanjut Nurjanah.

Jalan tengahnya, harus ada kesepakatan tersendiri antara pekerja dengan perusahaan. Sementara, untuk perusahaan besar dan mampu, diwajibkan untuk memberikan gaji minimal UMK dan bahkan bisa lebih sesuai kemampuan perusahaan.

"Jadi bagi perusahaan yang tidak mampu membayar standart UMK harus ada pembicaraan dan kesepakatan lain dengan pekerja," tandasnya. [pur/col]