Besok Lima Napi Mendapatkan Remisi Bebas
Lima narapidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II Tuban akan mendapatkan remisi bebas pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71.
Lima narapidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II Tuban akan mendapatkan remisi bebas pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71.
<p dir="ltr"><span style="color: #008000;"><span style="color: #000000;">5 dari 159 Narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II Tuban diajukan remisi bebas tahanan pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI) ke-71. Kelimanya merupakan tahanan yang dinilai sudah layak untuk mendapatkan remisi bebas berdasarkan penilaian atau klasifikasi yang sudah ditetapkan pihak Lapas.</span></span> <span style="color: #008000;"><span style="color: #000000;"> </span></span>
Sebanyak 159 Narapidana (Napi) penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II Tuban telah diajukan untuk mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 71.
Hari ini terlihat semua pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berjajar di pinggir jalan raya Kerek-Montong tidak lagi menjual bahan bakar berjenis premium, Sabtu (18/6/2016).
Hingga saat ini, besaran premi kartu nelayan atau jaminan bagi pekerja nelayan belum diketahui. Padahal, di Tuban proses verifikasi sejak tahun sebelumnya telah dilakukan.
Beras kemasan yang diproduksi warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, pemasarannya mampu menembus kota-kota yang ada di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Menjelang turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan jatuh pada selasa (5/1/2016) besok, para nelayan megeluhkan sulit mendapatkan stok solar maupun premium.
Remisi atau potongan masa pidana merupakan suatu wujud yang harus diterima oleh setiap Napi, karena perihal keputusan remisi sudah tertuang dalam Kepres No.174 dan 1999 tentang remisi. Meski demikian, memperoleh remisi tidaklah Mudah karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh setiap Narapidana (Napi).