Skip to main content

Category : Tag: Remi


Jokowi Melintas di Tuban, Jurnalis Aksi Teatrikal Pembunuhan Wartawan

Rencana Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melintas di Kabupaten Tuban setelah mengikuti kegiatan di Sarang, Rembang, Jumat (1/2/2019), disambut aksi protes wartawan Tuban yang meminta agar presiden menggagalkan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman kepada Susrama, terdakwa pembunuh jurnalis di Bali tahun 2009 lalu.

#bT120Detik

Aksi Cabut Remisi Otak Pembunuh Wartawan

Forum Wartawan Tuban (FWT) menggelar aksi menuntut untuk mencabut remisi pembunuh Jurnalis, Senin (28/1/ 2019). Kegiatan aksi berpusat di Bundaran Patung depan kantor DPRD Tuban.

Cabut Remisi Otak Pembunuh Wartawan

PERS tidak hanya sekadar mengabarkan berita maupun informasi, namun juga sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia. Pers memiliki tanggung jawab dalam menegakkan konstitusi.

Makin senang dengan Performa Pertalite

Keberadaan premium yang mulai sulit ditemui ternyata tidak menjadikan masalah serius bagi masyarakat. Sebab, sekarang ini banyak warga telah terbiasa dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.

Grebek Judi Remi, Petugas Tangkap Dua Pelaku

Petugas kepolisian dari Polsek Soko, Polres Tuban melakukan penggerebekan tempat perjudian remi di teras rumah milik Karnoto, Dusun Bulung, Desa Nguruhan, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Harga Bersahabat, Pengguna Kendaraan Pilih Pertalite

Pemberhentian stok subsidi bahan bakar motor (BBM), jenis Premium atau bensin dari Pemerintah Pusat mengakibatkan banyak pengguna kendaraan bermotor secara otomatis beralih ke bahan bakar jenis Pertalite.

Sudah Saatnya Memang ke Pertalite, bukan Premium

Belakangan ini, masyarakat semakin terbiasa dengan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan. Baik mobil maupun sepeda motor. Terutama di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan Tuban.

Satu Narapidana Lapas Kelas II B Tuban Dapat Remisi Natal

Satu Narapidana Kelas II B Kabupaten Tuban atas nama, Hero Kristiyan Bin Soedarminto yang divonis selama dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tuban karena terbukti mengedarkan pil karnopen,  mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2017 selama satu bulan.