PBB, PKPI dan Idaman akan Dicek Administrasi
Usai Bawaslu mengabulkan gugatan terkait pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu terhadap 9 partai politik yang digelar di kantornya, Rabu (15/11/2017). Maka praktis PKPI, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA, diperbolehkan untuk mengurus kembali pendaftaran sebagai peserta pemilu.