Dua Kali Jadi PPK, Tak Boleh Ikut Lagi

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Bagi warga yang sudah pernah menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selama dua kali, tampaknya perlu mengetahui jika ada peraturan yang mengatur pembatasan keikutsertaan.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), nomor 12 tahun 2017 tentang tata kerja KPU hingga pembentukan badan ad hoc (sementara). Pasal 18 ayat 1 disebutkan, bahwa anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat dua kali. Poin tersebut diperjelas pada poin 3a, yang dimaksud dua kali adalah dua periode sebagai penyelenggara pemilu dalam tingkatan yang sama.

Ketua KPUD Kabupaten Tuban, Kasmuri mengatakan, memang benar ada persyaratan yang membatasi bagi masyarakat yang akan mendaftarkan diri sebagai anggota Panwaslu Kecamatan, baik PPK, PPS maupun KPPS.

"Itu sudah diatur di PKPU nomor 12 tahun 2017, aturannya demikian bagi yang sudah dua kali periode menjabat, maka tidak boleh mengikuti kembali," ujarnya kepada blokTuban.com, Jumat (13/10/2017).

Kasmuri menjelaskan, yang dimaksud dua periode dalam kepemiluan adalah tenggang waktu selama proses pemilu. Misal, periode pertama yaitu 2005-2009, periode kedua 2010-2014.

Dalam kurun waktu tersebut, jika masyarakat sudah mengikuti selama dua kali, baik Pilbup, Pilgub maupun Pileg atau Pilpres, maka sudah tidak boleh ikut lagi.

"Itu batasan keikutsertaan penyelenggara pemilu, dimulai dari PPK ke bawah. Kita hanya menjalankan amanat tersebut," pungkasnya. [nok/rom]