Direncanakan Kecamatan Bisa Selenggarakan Nikah Massal
Pemerintah Kabupaten Tuban tampak serius untuk membantu warganya yang kurang mampu dan kesulitan untuk melakukan pernikahan karena biaya yang tidak dimiliki.
Pemerintah Kabupaten Tuban tampak serius untuk membantu warganya yang kurang mampu dan kesulitan untuk melakukan pernikahan karena biaya yang tidak dimiliki.
Prosesi pelaksanaan nikah gratis yang dilaksanakan oleh Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten Tuban dalam rangka memperingati Hari Jadi Tuban (HJT) ke 723, Sabtu kemarin menghabiskan anggaran yang tidak sedikit.
Pemerintah Kabupaten Tuban melangsungkan nikah massal pada peringatan Hari Jadi Tuban yang ke 723. Nikah massal ini dilangsungkan di Pendopo Kridha Manunggal Kabupaten Tuban, Sabtu (12/11/2016).
Pernikahan yang terjadi di Kecamatan Soko pada usia di bawah 20 tahun rata-rata tiap tahun mencapai 22% (persen). Hal tersebut diklaim tidak sesuai dengan ketentuan program Generasi Berencana (GenRe).
Pergaulan bebas yang di lakukan para remaja kerap kali kebablasan hingga berakhir hamil di luar nikah. Permasalahan tersebut tentu kini menjadi prioritas Pengadilan Agama (PA) Tuban untuk mengeluarkan Dispensasi kawin (Diska) bagi pasangan yang belum cukup umur.
Biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) nol rupiah, sedangkan biaya nikah di luar KUA sebesar Rp600 ribu per pasangan pengantin. Biaya tersebut disetorkan ke rekening bank yang bekerjasama dengan Kementerian Agama.
Bulan Sura atau yang sering bertepatan dengan bulan Muharram di kalender Hijriyyah (Islam) disebut-sebut sebagai bulan yang tidak baik untuk melaksanakan hajatan besar seperti pernikahan.
Berakhir sudah sepak terjang Zainuddin Ahmad alias Kancil bin Kholik sebagai pencuri buku nikah. Pria usia 29, alamat Desa Karangasem RT.1 RW.1 Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang harus menebus ulah kejahatannya setelah aparat kepolisian berhasil meringkusnya.
Dispensasi Nikah (Diska) tampaknya masih menjadi jurus jitu agar bisa melangsungkan pernikahan di usia dini. Selama delapan bulan di tahun 2016, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban mendapat 125 pengajuan Diska selama bulan Januari sampai bulan Agustus 2016.
Nikah gratis yang diberlakukan oleh pemerintah direspon positif oleh masyarakat, terbukti dengan banyaknya pasangan mempelai yang telah melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).