PA Tuban Terima 125 Pengajuan Diska sampai Bulan Agustus

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Dispensasi Nikah (Diska) tampaknya masih menjadi jurus jitu agar bisa melangsungkan pernikahan di usia dini. Selama delapan bulan di tahun 2016, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban mendapat 125 pengajuan Diska selama bulan Januari sampai bulan Agustus 2016.

Dari 125 pasangan yang mengajukan Diska, yang diloloskan atau mendapatkan legalitas sebanyak 112 pasangan. "Sisanya ditolak mendapatkan Diska dengan berbagai pertimbangan," jelas Panitera Hukum PA Tuban, Ahmad Qomarul Huda, Selasa (27/9/2016).

Diperkirakan jumlah ini akan terus meningkat. Karena sampai sekarang masih ada pasangan yang mengajukan Diska dan masih ada empat bulan tersisa di tahun 2016.

Penyebab pengajuan Diska, menurut Qomar, cukup beragam. Mulai dari faktor pendidikan, budaya, hingga ada pasangan yang terpaksa menikah karena sudah hamil di luar nikah.

Kemudian penyebab ditolaknya Diska oleh PA Tuban juga beragam. Seperti pasangan tersebut hampir memenuhi syarat nikah sebagaimana Undang-undang Pernikahan nomor 1 Tahun 1979, dimana usia minimal pernikahan perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki adalah 19 tahun.

"Jumlah Diska tahun ini sepertinya akan sama dengan tahun kemarin," kata Qomar.

Tahun 2015, jumlah pengajuan Diska di Tuban sebanyak 221 pasangan. Dari jumlah itu, PA Tuban menyetujui 215 Diska. [pur/ito]