Berikut Syarat Utama Peserta Sertifikasi Las

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Penyelenggara sertifikasi tenaga kerja di bidang las, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) mengaku tidak membatasi pendaftaran. Namun bagi peserta yang dapat mengikuti program sertifikasi harus memenuhi syarat utama yang telah ditentukan.

Kasi Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Tuban, Sri Lestari mengatakan, syarat utama untuk menjadi peserta sertifikasi di antaranya harus memiliki sertifikat 4G bidang las. Sertifikasi akan melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Untuk mendapatkan sertifikat 4G harus mengikuti pelatihan las sebelumnya terlebih dahulu.

"Syarat mendapat sertifikat 1G hingga 3G harus mengikuti pelatihan di BLKI dengan ketentuan membutuhkan sekitar 240 jam. Sementara mendapatkan sertifikat 4G sekitar 160 jam," kata Lestari kepada blokTuban.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, kuota program sertifikasi tenaga kerja di bidang las atau welder hanya dibuka 48 peserta. Pendaftaran sertifikasi akan dilaksanakan pada awal 2017 dan pelaksanaan sertifikasi pada sekitar bulan Maret-April 2017.

Program sertifikasi, masih kata Lestari akan dilaksanakan secara tiga tahap. Pada masing-masing tahapan berisi maksimal 16 peserta.

Pendaftaran yang masuk nanti akan dilakukan seleksi sekitar dua hari. Kemudian pembekalan selama tiga hari selama 60 jam pelajaran dan ujian dilaksanakan dua selama dua hari berikutnya," ujar Lestari menambahkan.[dwi/col]