Tahun Ini Gaji Kades dan Perangkat Tak Naik, Ini Alasannya!
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dengan aturan baru ini, gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS Golongan II A. Meski demikian, gaji Kades dan Perangkat Desa di Tuban belum bisa dinaikkan lantaran terbentur rancangan Anggaran Alokasi Dana Daerah (ADD) yang memang sudah dirancang sebelumnya.