Dana Gaji ke-13 KPPN Tuban Capai Rp 8,68 Miliar, Disalurkan Mulai 3 Juni 2024

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Sebagai penghargaan atas pengabdian dan dedikasi pegawai ASN, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tuban akan mulai membayarkan gaji ke-13 tahun 2024 pada 3 Juni 2024.

Setelah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024, gaji ke-13 ini juga dialokasikan sebagai bantuan pendidikan dan bertujuan menjaga daya beli masyarakat dengan mendorong pengeluaran pegawai dan pensiunan. 

Dana ini sudah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, melalui anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) dan Transfer ke Daerah (TKD).

Kepala KPPN Tuban, Martina Sri Mulyani, menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024, yang memberikan panduan teknis pemberian THR dan gaji ke-13, proses pengajuan gaji ke-13 telah dibuka sejak 27 hingga 31 Mei 2024. Dana tersebut dijadwalkan untuk disalurkan pada 3 Juni 2024.

"Pengajuan gaji ke-13 bisa dilakukan dari 27 hingga 31 Mei, yang kemudian akan dibayarkan pada 3 Juni untuk komponen gaji maupun tunjangan kinerja," jelasnya dikutip dari keterangan resminya, Kamis (30/1/2024). 

Dia menambahkan, hingga 28 Mei 2024, sebanyak 8 dari 9 satuan kerja di wilayah KPPN Tuban telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13. 

Jumlah penyaluran yang diajukan oleh KPPN Tuban diperkirakan mencapai Rp 8.680.081.500. [Dwi/Ali]