PPDB 2024, Kemendibud Tetapkan Batas Usia Masuk Calon Pelajar TK SD SMP dan SMA

Oleh: Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menetapkan aturan mengenai syarat minimal usia untuk tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Misalnya kini masuk SD terutama SD Negeri tidak harus menunggu sampai enam setengah tahun. Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan nanti sudah bisa mendaftarkan diri masuk SD. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Seperti diketahui PPDB tahun 2024 dibuka pada Mei hingga Juli. Aturan batas usia masuk sekolah perlu diketahui sebelum orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah sesuai jenjangnya.

Berikut ini masing-masing syarat usia untuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024 mengacu pada Permendikbud nomor 1 tahun 2021. 

TK 

  • Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; 
  • Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B. 

SD 

  • Berusia 7 tahun; atau 
  • Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 
  • Prioritas penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun. 
  • Berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: 
    - kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan 
    - kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikologi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan

SMP 

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat. 

SMA 

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS