Perketat Pengawasan Aturan Pembatasan Angkutan Barang untuk Mudik Lebaran 2024

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Sejak Jumat (05/04) pukul 08.00 WIB, pemerintah mulai mengimplementasikan aturan baru terkait dengan pembatasan operasional angkutan barang untuk memperlancar arus mudik dan balik Lebaran 2024, yang akan berlaku hingga 16 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat.

Aturan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR pada 5 Maret 2024.

Imam Isdarmawan, Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, menjelaskan bahwa pembatasan angkutan barang ini akan berlaku di beberapa ruas jalan tol, termasuk jalur nasional Pantura Tuban.

"Kendaraan yang dilarang melintas selama periode mudik Lebaran 2024 meliputi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang membawa hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan," katanya, Minggu (7/4/2024). 

Imam menjelaskan bahwa kendaraan barang yang dikecualikan dari larangan adalah yang mengangkut bahan sembako, kebutuhan pokok, BBM, dan barang ekspor-impor yang sudah memiliki izin jalan.

Pemerintah pusat juga telah menyampaikan SKB tiga menteri ini kepada tiap perusahaan terkait. Meski demikian, pihak berwenang tetap akan melakukan pengawasan untuk mencegah pelanggaran aturan tersebut. [Ali/Dwi]