Pengusaha Wajib Tahu! Pemberian THR Dicicil Bisa Kena Denda Ini 

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Momen pmberian Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para karyawan atau pegawai. Pasalnya, biasanya pemberian THR setara dengan satu kali gaji karyawan.

Namun, tak jarang perusahaan yang justru mencicil tunjangan keagamaan untuk para karyawannya dengan berbagai alasan atau faktor tertentu. Lalu, apakah pemberian THR untuk karyawan boleh untuk dicicil? 

Plt Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid melalui Mediator Hubungan Industrial pada Disnakerin Tuban, Sri Rahayu, Sabtu (6/4/2024) menjelaskan jika perusahaan wajib membayarkan THR kepada para karyawan nya maksimal h-7 hari Hari Raya Iedul Fitri. 

"Batas waktu pembayaran THR adalah h-7 sebelum lebaran," katanya kepada blokTuban.com, saat ditemui di ruang kerjanya. 

Selain itu, berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan juga tidak diperbolehkan untuk mencicil pembayaran THR kepada karyawan. 

Oleh karena itu, apabila kedapatan perusahaan mencicil THR untuk karyaaan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi karyawan atau buruh, di perusahaan. 

"Terkait aturannya perusahaan tidak boleh dicicil untuk pembayaran THR, kalau tidak membayar maka akan mendapatkan denda," bebernya. 

Adapun sanksi tersebut, lanjutnya, akan didenda sebesar 5 persen per harinya, dari jumlah THR yang harus dibayarkan. Namun, dalam kondisi tertentu, apabila sudah ada perjanjian antara pengusaha dengan karyawan, maka pembayaran THR boleh untuk dicicil. 

Selain mencicil THR, sanksi dengan 5 persen per hari tersebut juga berlaku bagi perusahaan yang terlambat membayar THR kepada karyawan. Bahkan, apabila perusahaan tidak membayarkan THR, maka perusahaan mendapatkan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku. 

"Jadi yang berhak mendapatkan sanksi yaitu Pengawas Ketenagakerjaan, dalam hal ini dari Provinsi Jawa Timur yang ditempatkan di Kabupaten Tuban," sambungnya. 

Lebih lanjut, Rahayu sapaan akrabnya, menambahkan bagi karyawan yang sudah bekerja selama satu bulan secara terus menerus dan kurang dari satu tahun, THR yang berhak didapatkan ialah proposional. 

Akan tetapi, bagi karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih maka berhak mendapatkan THR sebanyak satu kali gaji atau upah kerja. 

"Tapi apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR dengan jumlah yang sudah ditentukan, maka tentu mendapatkan denda yaitu 5 persen sesuai dengan ketentuan," tutupnya. [Sav/Dwi] 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS