Waspadai Pelanggaran SE Bupati Tuban di Bulan Ramadan

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Guna mengantisipasi adanya pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Bupati selama bulan Ramadan 1445 hijriah, Satpol PP dan Damkar Tuban rutin melakukan pemantauan. 

Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi menjelaskan pada bulan Ramadan ini, ia berharap agar seluruh pihak mempunyai kesadaran penuh selama bulan Ramadan. 

"Harapan kami semua pihak memiliki kesadaran bersama untuk menghormati dan meningkatkan kekhusukan beribadah di bulan Ramadan," terangnya kepada blokTuban.com, Minggu (17/3/2024). 

Selain meningkatkan kekhusukan di bulan Ramadan, lanjutnya, hendaknya masyarakat juga menjunjung tinggi nilai toleransi. Oleh karena itu, hendaknya masyarakat mengikuti peraturan yang telah dibuat. 

Untuk mewujudkan ketertiban di Tuban Bumi Wali, anggota Satpol PP dan Damkar Tuban akan rutin melakukan sejumlah pengawasan serta pemantauan. 

Seperti halnya kepada pengusaha warung makan yang diharuskan memasang tabir atau penutup, pada saat buka pada siang hari. 

Selain itu, juga tempat hiburan yang dilarang untuk beroperasi sejak awal Ramadan hingga lebaran Idul Fitri nanti. 

"Kami juga melakukan pengawasan, pemantauan serta pengendalian," jelasnya. 

Lebih lanjut, Gunadi menambahkan apabila terdapat pengusaha ataupun masyarakat yang melanggar peraturan selama bulan Ramadan, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penertiban, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Pada tahap satu kami akan melakukan edukasi dan peringatan," tandasnya. [Sav/Ali]