Diduga Direktur RSUD Tuban Tak Netral, Dukung Ibu dan Kakak Bupati Sebagai Caleg

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban diduga tak netral karena dukung Calon Legislatif (Caleg), Minggu (11/2/2024). 

ASN tersebut adalah Direktur RSUD dr. R. Koesma Tuban Moh. Masyhudi, ia diketahui pada hari Jumat (9/2/2024), membuat story whatsapp ajakan memilih ibu dan kakak Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky. 

Dalam video story tersebut tampak ajakan memilih Caleg Partai Golkar, Haeny Relawati Rini Widyastuti Caleg DPR RI Dapil IX Tuban-Bojonegoro, dan Aulia Hany Mustikasari, Caleg DPRD Provinsi Jatim Dapil XII Tuban-Bojonegoro. 

Masyhudi juga memberi caption “Monggo warga Tuban dan Bojonegoro (Silahkan warga Tuban dan Bojonegoro). 

Dikonfirmasi blokTuban.com, Masyhudi mengatakan jika hal tersebut dilatarbelakangi karena ia bangga punya Caleg dari Tuban. 

“Itu status pribadi saya mas, dan saya sangat bangga punya Caleg Bu Haeny dan Mbak Hani dari Tuban dan asli Tuban,” ujar Masyhudi. 

Lebih lanjut Masyhudi berkelit jika pemasangan story tersebut, bertepatan dirinya libur dan status tersebut juga dipasang juga oleh istrinya juga.

Kemudian Masyhudi juga mengatakan jika postingan status tersebut atas nama pribadinya. 

“Saya tidak tahu itu boleh apa tidak, tapi saya pasang sebagai nama pribadi bukan sebagai ASN, kecuali kalau saya pakai akun rumah sakit tidak boleh,” imbuhnya. 

Sementara itu dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014 Pasal 2 bahwa ASN harus Netral dan setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Serta merujuk pada Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap ASN dilarang:

Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/ DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota). 

Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon/ (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/ DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota). 

Dan memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik. [Nur/Ali]