Sidang 8 Anggota KPPS Langgar Netralitas Berpose Jari, KPU Tuban Belum Bisa Putuskan

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Lakukan sidang pemeriksaan kepada 8 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Rayung, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban masih belum putuskan hasilnya, Senin (5/2/2024).

Diketahui sebelumnya, beredar foto anggota KPPS berfoto pose jari sedangkan berpose dengan jari yang diduga kampanye ini berpotensi melanggar aturan netralitas penyelenggara pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jika terbukti bersalah, anggota KPPS yang terlibat bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Dari data yang dihimpun bloktuban.com foto yang sempat viral tersebut diambil saat kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) KPPS di Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban pada Minggu (28/1/2024).

Kepada wartawan Anggota KPU Tuban, Kasmuri mengatakan jika 8 orang yang berfoto menggunakan pose jari, telah dipanggil dan dilakukan sidang pemeriksaan. 

“Akhirnya hari ini sudah kita lakukan sidang pemeriksaan terhadap 8 anggota KPPS Desa Rayung yang diduga telah melanggar kode etik, perilaku, sumpah/ janji dan/ atau pakta integritas penyelenggara pemilu,” ujar Kasmuri.

Setelah sidang pemeriksaan hari ini dilakukan, maka hasil sidang akan dibawa dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tuban untuk diputuskan hasilnya.

“Hasil tunggu paling lambat 3 hari setelah sidang,” imbuhnya. [Nur/Dwi]

 


Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS