Akhir Tahun 2023 Terdapat 86 Kasus Peredaran Gelap Obat Terlarang di Kabupaten Tuban

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Hingga di penghujung Tahun 2023 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil mengungkap 86 kasus peredaran gelap narkoba di Kabupaten Tuban.

Kepada blokTuban Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko, mengatakan jika dari 86 kasus tersebut ada 26 kasus yang yang berkaitan dengan narkoba, sedangkan sisanya 60 kasus lainnya adalah penggunaan obat-obatan daftar G. 

“Kita sampai di akhir tahun ini sudah berhasil ungkap 86 kasus peredaran di Tuban, 26 kasus narkotika, dan 60 adalah daftar G,” ujar Teguh. 

Lebih lanjut perwira pertama ini juga menambahkan dari 86 kasus narkotika di Kabupaten Tuban di tahun 2023 ia berhasil mengamankan 95 orang tersangka dengan jumlah laki-laki 93 orang dan 2 perempuan. 

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil disita oleh Satresnarkoba terdiri dari 5 macam narkotika dan uang tunai. 

“Barang bukti ada 5 macam jenis narkotika yang kita amankan dan uang tunai,” imbuhnya. 

Barang Bukti tersebut terdiri dari Sabu 97,19 gram, Pil LL 87.574 butir, Pil KR 41.194 butir, Pil Y 5.731 butir, Pil Tramado 320 butir. 

Sedangkan untuk uang tunai yang yang berhasil diamankan dan menjadi barang bukti sebanyak Rp 26.653.000.

Disinggung terkait daerah yang rawan menjadi lokasi peredaran barang haram ini Teguh berujar jika wilayah Tuban Kota masih mendominasi. 

“Peredaran terbanyak masih di area Tuban Kota,”bebernya.

Dengan masih maraknya peredaran narkotika di Bumi Wali ini, Teguh menyarankan bagi siapapun yang ingin konsultasi terkait narkoba dan cara berhenti dari ketergantungan narkoba, agar datang ke Kampung Anti Narkoba yang dirintis Satresnarkoba Polres Tuban yang terletak di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/ Kabupaten Tuban. 

“Jika ingin konsultasi bisa datang ke posko Kampung Anti Narkoba yang kita dirikan di Kelurahan Sidorejo,” pungkasnya. [Nur/Dwi]

 

 

 

Temukan konten blokTuban.com lainnya di GOOGLE NEWS