Syarat Rekrutment Diperketat, KPU Tuban: Antisipasi Kasus KPPS Meninggal di Pemilu 2019

Reporter : Muhammad Nurkholis 

blokTuban.com - Antisipasi banyaknya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat Pemilu tahun 2019, dalam Pemilu tahun 2024 rekrutmen KPPS akan lebih diperketat lagi.

Menurut Komisioner KPU Tuban, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat, Zakiyah Munawaroh jika di Pemilu tahun 2024, syarat untuk menjadi KPPS usianya dibatasi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

"Saat ini ada pembatasan usia mulai dari 17 hingga 50 tahun," ujar Zakiyah Munawaroh, Selasa (19/12/2023). 

Lebih lanjut menurut Zakiyah bahwa dari penelitian Pemilu tahun 2019, kebanyakan KPPS yang meninggal dunia saat itu, karena usianya sudah tua, walaupun ada juga yang meninggal di usia 40-an tahun. 

baca juga:

"Ada juga yang meninggal di usia 40 tahun, tapi kebanyakan yang meninggal di usia 50-an ke atas," imbuhnya. 

Selain itu syarat penting lainnya saat hendak mendaftar KPPS yaitu, adanya surat sehat untuk memeriksa kolesterol, tekanan darah, maupun gula darah. 

"Syaratnya juga kita harus ada pemeriksaan kolesterol tekanan darah maupun gula darah," bebernya. 

Sebagai informasi tambahan, KPPS yang terpilih akan bertugas dengan masa kerja selama satu bulan, terhitung mulai tanggal 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024 mendatang, dengan gaji Rp1.200.000 untuk ketua, dan Rp1.100.000 untuk anggota. [Nur/Dwi]

   

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS