Akta Kelahiran Hilang? Begini Cara Mengurusnya

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Akta Kelahiran merupakan salah satu dokumen penting bagi setiap warga negara Indonesia. Pasalnya, dokumen ini dapat menunjang beragam keperluan yang berkaitan dengan administrasi, baik dari segi kesehatan, pekerjaan, maupun pendidikan. 

Meski dokumen ini sangat penting, namun masih banyak orang yang kehilangan dokumen tersebut karena lupa meletakkannya ataupun rusak. Oleh karena itu, ada baiknya masyarakat mengetahui bagaimana cara mengurus akta kelahiran yang hilang, agar dapat memiliki dokumen itu kembali. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan untuk mengurus Akta Kelahiran yang hilang, masyarakat dapat mendatangi Kantor Disdukcapil ataupun Mall Pelayanan Publik (MPP) Tuban. 

"Masyarakat juga bisa datang ke kantor Dinas dengan membawa beberapa persyaratan," ujarnya kepada blokTuban.com, Sabtu (4/11/2023). 

baca juga:

Legalisir KTP dan KK di Dispendukcapil Tuban Tak Bisa Langsung Jadi, Berapa Lama Proses Pengambilannya?

 

Adapun persyaratan untuk mengurus atau mengajukan akta kelahiran yang baru, yaitu dengan membawa berkas seperti fotocopy akta kelahiran yang hilang, serta fotocopy Kartu Keluarga pemilik. 

Setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas, lanjutnya, baru pengajuan dokumen bisa diproses, dengan memakan waktu pembuatan kurang lebih selama tiga hari kerja. 

"Jika mendesak (dokumen) bisa langsung jadi, jika normal SOP kami 3 hari untuk semua dokumen," paparnya. 

Senada, salah seorang masyarakat yang mengurus akta kelahiran yang hilang, Tari menjelaskan jika terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhinya dalam mengurus dokumen kependudukan tersebut. 

baca juga:

Kurangnya Kesadaran Update Data Kependudukan di Tuban 

"Kalau untuk persyaratannya lumayan banyak mbak, seperti surat pengantar dari kelurahan, fotocopy KTP dan KK, surat kematian ayah dan ibu, apabila orangtuanya sudah meninggal," bebernya. 

Tidak hanya itu saja, perempuan 21 tahun ini juga menambahkan bahwa persyaratan lain yang harus dibawa ialah ijazah terakhir pemohon (jika ada), fotocopy KTP saksi satu dan dua, serta fotocopy KTP kedua orangtua apabila masih hidup. 

"Untuk estimasi selesainya tiga hari kerja mbak," pungkasnya. [Sav/Dwi]

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS