Pemerintah Teken Undang-undang PPPK Bakal Dapat Pensiunan

Oleh: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Sekarang ini jaminan uang pensiuan tidka hanya bisa dinikmati oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) melainkandapat juga dinikmati Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini telah ada legal hukumnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), secara resmi ditandatangani oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mulai berlaku dan diundangkan pada 31 Oktober 2023.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 ayat (1) dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Pada UU ASN itu telah diatur bahwa pegawai ASN yaitu PNS dan PPPK mempunyai hak memperoleh pengakuan yang sama. Komponen penghargaan yang didapat PPPK seperti PNS diantaranya meliputi penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

"Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua," bunyi pasal 21 ayat (6).

Sebelumnya, Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyebutkan, pihaknya kini tengah berjuang memasukan tunjangan pensiun kedalam revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

"Uang pensiun bagi PPPK itu, tentu kata dia, akan dodorong melalui perubahan skema iuran pensiun bagi para ASN," ujar Anas yang dikutip Sabtu (4/11/2023).

Oleh karenanya, terkait besaran dana pensiun yang akan diterima PPPK belum bisa diketahui sebab belum ada ketentuan dalam Peraturan Pemerintan.  

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS