Tahap Satu, Sekolah di Tuban Terima Dana BOS 67,4 Milliar Untuk Apa?

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik, 2023 ini penyaluran dana BOS Reguler akan terbagi menjadi 2 kali penyaluran (setiap semester). 

Dikutip dari website bos.kemendikbud sekolah-sekolah di kabupaten Tuban dalam penyaluran dana Bos tahap pertama tahun 2023 ini, sekolah di Kabupaten Tuban yang berada dibawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mendapat kucuran dana sebesar Rp67.471.649.037, 

Ditemui blokTuban.com Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban Abdul Rakhmat mengatakan jika besaran dana Bos yang disalurkan oleh pemerintah, berdasarkan jumlah siswa di setiap sekolahan. 

"Rincian Dana Bos hitungannya per siswa, jadi jika semakin banyak siswa dana BOS juga akan bertambah," ujar Abdul Rakhmat. 

Rakhmat juga menambahkan kalau dalam satu tahun di jenjang Sekolah Dasar setiap siswa akan mendapatkan dana Bos sebesar Rp930 ribu, Sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp1.130.000. 

Selanjutnya  Rakhmat juga menegaskan jika uang dari dana Bos tersebut tidak akan diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dana bantuan hanya bisa digunakan sebagai operasional pendidikan siswa. 

"Dana Bos yang diberikan per siswa nantinya hanya bisa digunakan sebagai operasional siswa dalam kegiatan belajar," imbuhnya. 

Tanya itu nantinya dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, akan terus memonitoring dalam penyaluran dana Bos apakah sudah sesuai atau tidak. 

Berikut adalah rincian dana Bos yang disalurkan di sekolah-sekolah di Kabupaten Tuban. 

1. Sekolah Dasar Negeri dan Swasta sebesar Rp27.755.410.528.

2. Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta sebesar Rp14.582.961.309.

3. Sekolah Menengah Atas Negeri, Rp8.370.670.000.

4. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Rp9.369.320.000.

5. Sekolah Luar Biasa Negeri Rp374.400.000.

6. Sekolah Menengah Atas Swasta Rp923.230.000.

7. Sekolah Menengah Kejuruan swasta Rp5.751.857.200.

8. Sekolah Luar Biasa Swasta Rp343.800.000.[Nur/Dwi]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS