Residivis Narkotika Berulah, Jualan Sabu di Area Parkiran Kebonsari Tuban

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, seorang penjual kopi di Tuban nekat sambil berjualan narkoba jenis sabu-sabu. 

Diketahui penjual kopi tersebut bernama Suryanto (44) warga Dusun Selawe, Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang. Ia diringkus Resnarkoba Polres Tuban saat menjual kopi di area parkir bus pariwisata Sunan Bonang yang ada di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban. 

Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko menuturkan dari penangkapan Suryanto ini berdasarkan laporan dari warga masyarakat sekitar. 

Dari penangkapan Suryanto petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,7 gram. 

"Kita berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 3,7 gram," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko. 

Baca Juga:

Ketua DPRD Tuban Merasa Malu dan Minta Camat Kerek Sekolah Lagi

Lebih lanjut, Teguh menuturkan jika sasaran penjualan sabu yaitu kepada setiap masyarakat yang ada di sekitar wilayah parkiran bus, dan para supir bus pariwisata. 

Tak hanya itu, diketahui Suryanto merupakan pemain lama dalam bisnis barang haram ini. Ia merupakan seorang residivis narkotika golongan 1, berupa pil carnophen. 

Selain itu, dari keterangan yang didapatkan oleh Resnarkoba Polres Tuban, bahwa Suryanto telah menjalani praktik jual beli sabu selama 2 tahun. 

"Ia merupakan seorang residivis, sedangkan untuk jual beli narkoba jenis sabu-sabu, ia sudah menjalaninya selama 2 tahun," imbuhnya. 

Teguh juga menambahkan, jika sabu-sabu ini didapatkan oleh Suryanto dari pulau Madura tepatnya di Kabupaten Bangkalan. 

Usai mendapatkan barang dari Bangkalan, Suryanto akan mengecer sabu-sabu yang telah ia beli, untuk nantinya di kemas di dalam pocket dengan berat 0,3 gram hingga 0,5 gram. 

Lainnya:

Kronologi Pencurian Mobil Pengasuh Ponpes Langitan Tuban Oleh 3 Orang, Pelaku Utama Berusia 19 Tahun

Harganya sendiri Suryanto akan menjual sabu dengan harga mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Selain itu dari tes urin yang dilakukan ternyata Suryanto juga positif menggunakan narkoba. 

"Ia menjual juga pengguna narkoba," bebernya. 

Akibat perbuatannya Suryanto dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika, Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Sementara itu, Suryanto saat dimintai keterangan oleh blokTuban.com kenapa ia nekat menjalankan bisnis haram ini, lantaran untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. 

"Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," ujar Suryanto. [Nur/Ali]