Tahun Ajaran Baru, Disdik Tuban Tegaskan Tak Ada Kewajiban Beli Seragam Baru di Sekolah

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Hanya tinggal menghitung hari, para pelajar di Kabupaten Tuban akan memasuki Tahun Ajaran Baru, tepatnya pada Senin, (17/7/2023) mendatang.

Hal tersebut tentu disambut gembira oleh para orangtua, terlebih bagi mereka yang berhasil masuk ke sekolah yang diimpikan.

Namun, setelah anaknya diterima di sekolah yang diinginkan, orangtua pasti akan dihantui oleh biaya untuk seragam sekolah. Pasalnya, hingga saat ini masih ada sebagian sekolah, yang mewajibkan agar peserta didiknya membeli seragam baru di sekolah.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat mengatakan jika seragam sekolah merupakan biaya personal yang harus ditanggung oleh para siswa.

“Seragam itu termasuk biaya personal siswa yang tidak dibiayai oleh pemerintah, sehingga siswa mengusahakan sendiri seragamnya,” ujarnya kepada blokTuban.com, saat dikonfirmasi Sabtu (15/7.2023).

Kendati demikian, sekolah tidak boleh untuk mewajibkan para peserta didiknya, untuk membeli seragam baru di sekolah. Pasalnya, hal tersebut dinilai dapat membebankan para siswa ataupun orangtua. 

Sehingga, pria yang akrab disapa Rakhmat ini menghimbau, agar sekolah membebaskan peserta didiknya, untuk bebas membeli seragam baru dimanapun yang mereka mau.

“Yang terpenting tidak boleh ada paksaan dari pihak sekolah untuk membeli seragam sekolah, siswa diberi kebebasan untuk membeli seragam dimanapun terserah,” ucapnya.

Meski begitu, Mantan Staff Ahli Bupati ini menambahkan bahwa sekolah berhak atau diperbolehkan untuk menyediakan seraga, di koperasi sekolah. hanya saja, tanpa ada paksaan untuk membeli seragam di tempat itu.

“Kalaupun sekolah menyediakan seragam misalkan di koperasi sekolah, ya boleh saja. Tetapi tidak ada paksaan untuk membeli seragam di tempat tersebut, pokoknya bebas membeli dimana saja,” sambungnya. [Sav/Dwi]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS