1.507 Perangkat Desa Tuban Sudah Dapat Tranferan BSU Rp600 Ribu

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - BPJS Ketenagakerjaan Tuban menegaskan bahwa 1.507 warga di Kabupaten Tuban telah menerima tranferan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemenaker RI. Dari jumlah tersebut, diantaranya adalah perangkat desa. 

Alasan perangkat desa juga mendapatkan BSU karena menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif sejak 2017 dan 2018, Selasa (4/10/2022). 

"Calon penerima BSU perangkat desa di 311 desa dan kelurahan se-Kabupaten Tuban adalah 3.207 orang," ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban, Achmad Fatahuddin saat ditemui awak media.

Data tersebut, sebut Achmad, telah melalui validasi BPJS dan telah diserahkan ke kantor Kementerian Tenaga Kerja untuk dilakukan proses validasi, dan jika lolos maka masuk ke tahapan transfer ke rekening masing-masing.

"Data sudah diserap Kemnaker 1.868 orang sedang proses transfer, dan yang sudah berhasil transfer 1.507 orang," tandasnya.

Sisanya 1.339 orang, sambung Achmad, dalam proses verifikasi data, baik di Kemnaker maupun di BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, BSU sebesar Rp600 ribu itu bisa segera ditransfer.

Baca juga :

Alasan Daerah Perlu Meniru Revitalisasi Trotoar Jakarta

Penyeberang dari Gang Wajib Prioritaskan Kendaraan di Jalan Utama

Operasi Zebra Semeru 2022 di Tuban Mulai Hari Ini, Berlangsung Offline dan Online

"Penerimaan simbolis BSU untuk perangkat desa, telah diserahkan oleh Bupati Tuban saat kegiatan di Kecamatan Jenu, Sabtu (30/09) malam," sambungnya.

Adapun perangkat desa di Kecamatan Jenu yang telah menerima secara simbolis, yaitu Desa Sekardadi, Karangasem, Wadung, Beji dan Desa Purworejo.

Pihaknya berharap, untuk perangkat desa yang belum menerima BSU untuk bersabar, sebab masih harus melalui verifikasi terlebih dahulu.

"Bagi yang status verifikasi data, yang belum menyerahkan data rekening bank Himbara atau BSI bisa segera dilakukan, karena syarat BSU penyalurannya harus melalui bank tersebut," harapnya.

Ditambahkannya, di internal BPJS Ketenagakerjaan pengumpulan terakhir tanggal 08 Oktober 2022, tapi dari Kemnaker terus menunggu data sampai terpenuhi kuota kurang lebih sekitar 16 juta tenaga kerja.

"Proses transfernya maksimal Desember 2022, artinya jika setelah 08 Oktober data yang diserahkan kurang dari target Kemnaker, maka peluang untuk terus menyerahkan data akan diperpanjang," pungkasnya. [Ali]

 

Temukan konten berita blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS