Penyeberang dari Gang Wajib Prioritaskan Kendaraan di Jalan Utama

Reporter :  Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Sebuah kecelakaan lalu lintas bisa terjadi di mana saja dan disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satu penyebab dari kecelakaan ialah kurang waspadanya sebuah kendaraan saat keluar dari sebuah gang menuju jalan utama. 

Ternyata dalam hal ini sudah diatur dalam Undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan Pasal 113. Dalam ayat 1 (b) berbunyi Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada kendaraan dari jalan utama.

Jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan.

“Dalam pasal tersebut prioritas utama ialah pengguna jalan utama dan wajib bagi penyeberang yang berasal dari gang untuk berhenti dan mengawasi tersebut,” ucap  IPDA Eko Sulistyono, Kanit Penegakan Hukum (Gakum) Sat Lantas Polres Tuban kepada blokTuban.com, Senin (3/10/2022).

Baca juga :

- Tiga Tukang Asal Rembang Tersambar Petir di Bancar Tuban, Dua Meninggal Dunia

- Wajah Warga Sumurgeneng Tuban Mirip Korban Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Sempat Syok

Nanti Malam Aliansi Suporter Tuban Gelar Doa dan 1000 Lilin Korban Tragedi Kanjuruhan

Ipda Eko menilai, masyarakat masih kurang begitu paham tentang aturan tersebut. Biasanya masyarakat jika terjadi sebuah insiden akan menyalakan sebuah truk, atau kendaraan yang menyerebetnya.

Padahal dalam undang-undang semua itu sudah diatur. Jika terjadi insiden akibat laka menyerobot dari gang, maka akan dilakukan penyelidikan terhadap status jalan. Misal dalam kasus seorang dari jalan Kabupaten yang langsung menyerobot menyebrang ke jalan nasional, maka yang salah tetap pihak yang menyeberang tersebut. 

Menurutnya juga kebanyakan pengguna kendaraan sepeda motor dan tak sedikit insiden kecelakaan yang diakibatkan karena perihal tersebut. Akan tetapi, jikalau memang kepolisian mengetahui hal ini mereka hanya bisa menghimbau dan menyosialisasikan perihal undang-undang tersebut.

"Kepolisian tidak bisa menilang atas tindakan ini," tambahnya. [Nur/Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS