Dua Orang Pengecer Judi Togel di Tuban Diringkus Polisi

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Dua orang pengecer Judi Totoan Gelap (Togel) di Bumi Wali berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban. Keduanya diringkus oleh jajaran kepolisian dari tempat yang berbeda.

Informasi yang dihimpun blokTuban.com, keduanya diketahui bernama MJ (40) warga Desa Leranwetan, Kecamatan Palang dan WJ (57) warga Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

"Kedua pelaku ini ditangkap karena secara terang-terangan tanpa izin melakukan jenis Togel dengan cara menjadi pengecer judi menggunakan uang sebagai taruhanya," terang Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan jika kedua pelaku ini diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, pada 30 Januari dan 2 Februari 2020.

"Kita tangkap keduanya ditempat yang berbeda. Mujiono kita tangkap di wilayah Kecamatan Palang sedangkan WJ ditangkap di jalan Singgahan-Parengan turu Desa Parangbatu," jelasnya.

Dari penangkapan MJ, polisi berhasil mengamankan BB tiga Handpone, catatan togel dan uang tunai Rp920.000. Sedangkan dari tangan WJ polisi berhasil mengamankan BB motor Honda Beat, Handpone dan uang Rp543.000.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 2e sub Pasal 303 bis Ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.[hud/ito]