Sakit Hati Diputus, Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar

Reporter: Khoirul Huda

 

blokTuban.com - FR, remaja 19 tahun asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan polisi setelah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban.

 

Remaja tersebut ditangkap lantaran telah menyebarkan foto telanjang mantan kekasihnya melalui media sosial (Medsos).

 

Penangkapan pelaku tersebut dilakukan setelah polisi  mendapat laporan dari korban berinisial SN (17) pelajar di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban dan keluarganya yang merasa tidak terima dengan ulah pelaku.

 

"Setelah kami mendapatkan laporan kasus itu, kemudian langsung melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap," ungkap Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).

 

Lebih lanjut, menurut pengakuan pelaku, penyebaran foto telanjang mantan pacarnya tersebut dilakukan di media sosial Instagram dan Watsapp. Hal itu dilakukan pelaku karena merasa sakit hati setelah diputus oleh korban.

 

"Yang jelas setelah pelaku ini diputus oleh korban, pelaku ini dengan sengaja mendistribusikan, menyebarkan informasi, dokumen atau foto yang tidak seharusnya dia sebarkan," tandas Kapolres Tuban.

 

Sebelumnya, pelaku ini telah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak tujuh bulan yang lalu. Dan dalam hubungan asmara itu pelaku dan korban telah melakukan hubungan badan serta video call dengan menyuruh korban untuk telanjang lalu di screenshoot.

 

"Foto itu didapatkan pelaku saat pelaku masih pacaran. Dengan video call itu kemudian pelaku menscreenshoot korban saat telanjang," imbuhnya.

 

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku ditahan di mapolres Tuban dan dikenakan pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.[hud/ono]