Kilang Bukti Dugaan Kasus Korupsi Kondensat PT. TPPI Diserahkan ke Kejagung

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Bareskrim Polri melimpahkan Barang Bukti (BB) Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kondensat bagian negara antara Kilang TPPI dan BP Migas ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (31/1/2020).

Pelimpahan BB berupa kilang tersebut dilakukan oleh Ditreskrimsus Kasubdit Tipideksus Bareskrim Polri AKBP Sahad kepada JPU Satgassus Kejaksaan Agung Junaedi S di TPPI Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Pelimpahan itu juga disaksikan oleh  Ditreskrimsus Kasubnit 3 Subdit TPPU Tipideksus Bareskrim Polri Kompol Subianto, Ganeral Manager TPPI Sugeng Firmanto, Senior Manager Manufacturing Hendro Sucahyo, Kejaksaan Tuban Kasipidsus Kusbiyantoro, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi.

"Kami dari Bareskrim Polri hari ini telah mengecek dan menyerahkan barang bukti berupa kilang kepada JPU Kejaksaan Agung untuk ditindak lanjuti tahap berikutnya," terang Kasubnit 3 Subdit Tipideksus Bareskrim Polri, Kompol Subianto.

Dia menyampaikan, kasus tindak pidana korupsi ini telah ditangani oleh Bareskrim Polri sejak tahun 2015 lalu. Kemudian, pada tahun 2018 sudah P21 dan kemarin sudah ditindaklanjuti untuk tahap II dengan penyerahan tersangka dan BB di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Perkara ini merupakan perkara tindak pidana korupsi kondensat bagian negara. Dari pemeriksaan BPK total Lost atau kerugian negara sebesar USD 2,7 miliar atau sekitar Rp36 triliun," tandas Kompol Subianto.

Menurutnya, tahapan penyerahan barang bukti berupa kilang ke JPU ini merupakan tahapan yang terakhir untuk proses penyidikan dari Bareskrim Polri karena tersangka dan barang bukti serta barang bukti kilang sudah diserahkan lengkap ke pihak JPU.

Sementara itu diketahui, tersangka yang telah diserahkan ke Kejaksaan Agung yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono. Sedangkan, satu tersangka lagi yakni Honggo Wendratno mantan Dirut PT. TPPI masih dalam pengejaran.

"Untuk tersangka Honggo Wendratno oleh kami dan JPU akan dtindaklanjuti dengan In Absentia. Karena kami sudah lakukan tahapan-tahapan sesuai dengan proses in absentia," imbuhnya.

Sementara itu, Ganeral Manager TPPI Sugeng Firmanto mengaku, mendukung sepenuhnya dengan proses-proses yang telah dilakukan oleh penegak hukum. " Kami mendukung dengan segala proses yang dijalankan oleh penegak hukum," pungkasnya.[hud/col]