Dlimpahkan ke Kejagung, Kilang TLI TPPI Tuban Masih Beroperasi

 

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Barang Bukti (BB) kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kondensat bagian negara berupa Kilang milik PT. Tuban LPG Indonesia (PT. TLI) di TPPI Tuban telah diserahkan kepada Kejagung.

Sebelum BB kilang tersebut dilimpahkan, Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan sekaligus titip rawat. Hal itu dikarenakan Kilang milik PT. TLI itu satu rangkaian produksi PT. TPPI di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

"Kami serahkan kilang PT. TLI ini ke PJU Kejaksaan Agung. Sebelum kami serahkan, kami sudah melakukan penyitaan selanjutnya kami juga titip rawat maka sampai saat ini masih beroperasi," terang Kasubnit 3 Subdit Tipideksus Bareskrim Polri, Kompol Subianto, Jumat (31/1/2020).

Lebih lanjut, menurutnya tahapan penyerahan barang bukti berupa kilang ke JPU Kejaksaan Agung ini merupakan tahapan yang terakhir untuk proses penyidikan dari Bareskrim Polri. Sebab, tersangka dan barang bukti kilang sudah diserahkan lengkap ke pihak JPU.

Untuk tersangka, yang telah diserahkan ke Kejaksaan Agung yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono. Sedangkan, satu tersangka lagi yakni Honggo Wendratno mantan Dirut PT. TPPI masih dalam pengejaran.

"Untuk tersangka Honggo Wendratno oleh kami dan JPU akan dtindaklanjuti dengan in absentia. Karena kami sudah lakukan tahapan-tahapan sesuai dengan proses in absentia," imbuhnya.

Sementara itu, Ganeral Manager TPPI Sugeng Firmanto mengatakan, pada kasus ini ada dua obyek aset milik PT. TLI yang disita oleh Bareskrim Polri dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung hari ini.

Kedua aset tersebut, yaitu kilang LPG dan dua tangki penimbun LPG. Kendati begitu, hingga saat ini tidak mempengaruhi produksi atau penurunan hasil produksi dari PT. TPPI Jenu Kabupaten Tuban. 

"Saya kira tidak ada pengaruh terhadap produksi, karena sebelumnya sudah disita oleh kepolisian dan pihak lepolisian juga mengasihkan izin dititip rawat ke TPPI. Toh ini hasilnya juga masuk ke negara," pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan pemeriksaan dari BPK Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kondensat bagian negara antara Kilang TPPI dan BP Migas ini total Lost atau kerugian negara memcapai sebesar USD 2,7 miliiar atau sekitar Rp36 triliun.[hud/col]