Jatah Pupuk Bersubsidi Dipangkas, Dinas Minta Petani Optimalkan Pupuk Organik

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban tahun 2020 dipangkas hingga sekitar 50 persen. Pemangkasan alokasi pupuk bersubsidi itu tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan RI) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tuban, Darmadin Noor meminta agar para petani lebih mengoptimalkan pemanfaatan pupuk organik atau pupuk kandang yang sudah banyak diolah oleh para petani di Bumi Wali.

"Itu sebagai alternatif untuk mengantisipasi pengurangan atau kebutuhan pupuk kimia. Substitusinya, kita lebih ke pupuk organik yang sudah cukup banyak tersedia di Tuban," terang Darmadin kepada blokTuban.com.

Kendati begitu, pihak Dinas juga terus melakukan upaya koordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan Pusat agar alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban tahun 2020 ini ditambah. 

"Kita juga telah koordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan Pusat kami memohon untuk mempertimbangkan kembali alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban," imbuh Darmadin.

Sekadar diketahui, data yang dihimpun dari DPKP Kabupaten Tuban, jumlah alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020 berjumlah 63.759 ton dengan rincian 28.112 ton pupuk Urea, 4.551 ton pupuk SP36, 21.450 ton pupuk NPK, 3.085 ton pupuk ZA dan 6.561 ton pupuk organik.

Sedangkan, alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2019 berjumlah 132.363 ton dengan rincian 54.110 ton pupuk Urea, 9.834 ton pupuk SP36, 28.942 ton pupuk NPK, 7.886 ton pupuk ZA, 31.591 ton pupuk organik.[hud/col]