KPU Tuban: Setiap KPPS Disyaratkan Urus Surat Kesehatan

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - KPU Tuban akhirnya memberikan klarifikasi perihal meninggalnya anggota KPPS Gedongombo, Kecamatan Semanding pada Minggu (21/4/2019). Penyelenggara pemilu level kabupaten tersebut, ikut berduka atas yang menimpa anggotanya di tingkatan TPS. 

Komisioner KPU Tuban, Yayuk Dwi Agus menjelaskan setiap anggota KPPS memiliki tugas penuh dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Tidak ada waktu yang ditentukan dalam sehari semalam. 

"Tugas KPPS itu melaksnakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS," ucap Yayuk kepada blokTuban.com, Senin (22/4/2019). 

KPPS Semanding yang meninggal bernama Edi Supandi (48). KPU menegaskan tidak ada batasan usia untuk menjadi seorang KPPS. Intinya batas usia minimal 17 tahun. Berapa pun usianya jika yang bersangkutan membawa surat kesehatan besar kemungkinan lolos. 

"Sudah kita syaratkan untuk membawa surat kesehatan dari RS maupun Puskesmas terdekat," jelas perempuan ramah ini. 

Pernyataan tersebut kurang singkron dengan statemen Sekretaris Dinkes Tuban Endah Nurul. Ditegaskan tidak ada persyaratan surat keterangan sehat, bagi pendaftar KPPS untuk menjadi penyelenggara. 

Tubuh membutuhkan waktu untuk beristirahat minimal 6 jam dalam semalam. Jeda waktu tersebut dibutuhkan untuk bisa fit keesokan harinya. Tak kalah pentingnya makan teratur dan tidak terlambat jam konsumsi air putih yang cukup minimal 2 liter/ hari.

"Riwayat penyakit belum dapat diketahui, namun faktor kelelahan bisa jadi pemicunya," ujarnya. 

Tercatat pesta demokrasi 2019 merupakan paling spektakuler dibanding tahun 2014 lalu. Karena ada 5 surat suara. Atas kejadian ini, KPU Tuban belum berkenan menjawab apakah Pemilu 2024 serentak lagi atau tidak. [ali/lis]