Jariku Android Antar Tuban Raih Penghargaan JDIH

Reporter: Sri Wiyono

blokTuban.com – Hasil inovasi pemkab Tuban melalui Bagian Hukum berupa aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum berbasis Android (Jariku Android) mengantar Kabupaten Tuban meraih penghargaan di bidang hukum. 

Penghargaan itu diberikan karena Kabupaten Tuban menjadi kabupaten dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik. Sebelum ke tingkat nasional, JDIH Tuban menjadi yang terbaik di Jawa Timur. Penghargaan diterima dari Kementerian Hukum dan HAM. Penghargaan diterima Bupati Tuban Fathul Huda dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementrian Hukum dan Ham RI Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N. pada acara Pertemuan Integrasi Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) Tingkat Nasional Tahun 2018, di Swiss-bel Hotel Mangga Besar, Jalan Kartini No. 57 Jakarta Pusat.

Kepala BPHN mengatakan, penghargaan tersebut diberikan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Pihaknya telah melakukan evaluasi dan penilaian pengelolaan oleh anggota JDIH untuk kurun waktu 2018.

“Instrument penilaian meliputi aspek organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumen-dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,’’ ujarnya.”

Benny Riyanto menambahkan, keberadaan JDIHN dapat memudahkan akses terhadap dokumentasi dan informasi hukum. Sehingga tercipta kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitasi dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang baik menuju terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

‘’JDIH Tuban juga mendapatkan apresiasi berupa penghargaan karena telah terintegrasi dengan JDIHN yang baru saja dilaunching oleh Kementrian Hukum dan HAM RI,’’ katanya.

Selain penghargaan JDIH, pada puncak acara Hari HAM sedunia ke-70 tahun 2018 itu, untuk ke empat kalinya Kabupaten Tuban mendapatkan penghargaan Kabupaten Peduli HAM. Penghargaan ini dinilai dari pemenuhan 7 kelompok hak yang harus dipenuhi, meliputi hak atas kesehatan, pendidikan, hak perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan yang layak, dan lingkungan yang berkelanjutan.

‘’Tuban bisa berbangga diri sekaligus terus berupaya dalam menegakkan HAM, karena HAM merupakan kebutuhan dasar dari semua masyarakat tanpa terkecuali,’’ ujar Kabag Hukum pemkab Tuban Arif Handoyo.

 Arif mengungkapkan, adanya JDIH mempermudah masyarakat mengakses dokumentasi dan informasi hukum baik perda, perbup dan peraturan lainnya yang dimiliki oleh Kabupaten Tuban.

“Dengan aplikasi ini, produk hukum dapat dilihat dan diunduh dengan mudah oleh masyarakat,’’ terangnya. 

Sementara BupatiFathul Huda mengucapkan syukur dan apresiasinya atas capaian yang telah diraih di bidang Hukum dan HAM ini. Bupati berharap JDIH Kabupaten Tuban dan aplikasi Jariku Android semakin dapat dioptimalkan dalam memberikan layanan dokumentasi dan informasi produk hukum yang dimiliki Pemkab Tuban.

“Dengan adanya JDIH dan Jariku Android, saya harap dapat menjamin ketersediaan informasi tentang hukum, dan memudahkan akses pada produk hukum dengan cepat, tepat, dan lengkap,’’ harap bupati.[ono]