Setiap Bulan, Pemkab Gelontorkan 153 Juta Untuk Gaji Jukir?

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban setiap bulan kini harus menanggung gaji para Juru parkir (Jukir) berlangganan dengan nominal yang tidak sedikit. Dengan jumlah jukir sebanyak 153 yang dinaungi, maka kini Pemkab harus mengeluarkan uang senilai 153 juta per bulannya untuk gaji mereka.

Gaji yang diambilkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban itu,  belum pernah dilakukan. Mulai September kemarin, pemkab resmi memberlakukan gaji setelah parkir berlangganan resmi diterapkan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Muji Slamet mengatakan, saat ini jumlah jukir berlangganan yang diakomodir oleh pemkab ada sebanyak 153 orang.

Mereka (jukir) direkrut ketika pemkab resmi memberlakukan parkir berlangganan September lalu. Setiap bulannya, pemkab menggaji jukir senilai 1 juta rupiah.

"Satu orang jukir gajinya 1 juta, jika dikalikan jumlah jukir keseluruhan, maka Pemkab menggelontorkan 153 juta per bulan. Dengan hitungan 1 juta kali 153 jukir," ujar Muji Slamet kepada blokTuban.com, Senin (16/10/2017).

Mantan Camat Soko itu lebih lanjut menjelaskan, saat ini koordinasi antara pihak Pemkab yang diwakili Dishub dengan para jukir terus dilakukan dengan baik, agar meningkatkan kualitas pelayanan parkir.

"Kita terus berkoordinasi, kita juga terbuka menerima laporan dari masyarakat mengenai pelayanan parkir berlangganan," pungkasnya.

Parkir berlangganan ini diberlakukan satu tahun sekali pembayaran. Untuk kendaraan sepeda motor membayar 20 ribu per tahunnya, sedangkan untuk mobil membayar 40 ribu. Pembayaran bisa dilakukan di kantor Samsat, bersamaan dengan pajak STNK. [nok/rom]