Kenaikan Tunjangan DPRD Kategori Tinggi, Wabup: Acuannya DAU

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban meminta agar kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tak berlebihan.

Hal itu setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Meski aturan memperbolehkan, kenaikan tunjangan anggota Dewan bisa 7 kali represantatif dari nilai tunjangan awal.

Disampaikan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, sesuai dengan kategori kenaikan tunjangan, kemampuan untuk menaikkan tunjangan wakil rakyat daerah Tuban masuk kategori tinggi.

Hal tersebut mengacu pada pendapatan daerah dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang menyebut, bahwa DAU di atas 500 miliar maka kenaikan tunjangan masuk kategori tinggi.

"Ya kita masukan kategori tinggi, karena DAU Tuban diatas 500 miliar," kata Noor Nahar kepada wartawan.

Orang nomor dua di Kabupaten Tuban itu menambahkan, meski kategori kenaikan tunjangan bisa sampai 7 kali respresetatif dari nilai awa dia meminta agar tidak menggunakan angka maksimal dalam pembahasannya.

"Kalau bisa jangan 7 kali lipat naiknya, karena kita sama-sama melihat kondisi perekonomian masyarakat sekarang bagaimana," pungkasnya. 

Berdasarkan data yang dihimpun blokTuban.com tunjangan jabatan anggota DPRD nilainya Rp2.283.750. Jika tunjangan dinaikkan 7 kali lipat, maka hasilnya adalah Rp15.986.250. [nok/col]