Polisi: Bermotor Wajib Miliki Kompetensi dan SIM

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Jatirogo siap mendukung dan bekerjasama dengan pihak SMP di Kecamatan Jatirogo, menyusul adanya surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, yang melarang siswa SMP mengemudikan kendaraan bermotor ke sekolah. Dukungan tersebut disampaikan Kapolsek Jatirogo, AKP Kusmindar, saat ditemui blokTuban.com, Senin (16/1/2017) di kantornya.

"Pelarangan tersebut sudah sesuai, karena memang tidak diperkenankan siswa di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor," jelas Mantan Kasubag Personalia Polres Tuban itu.

Polisi dengan pangkat tiga balok di pundak itu menandaskan, mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki kompetensi dan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Pihaknya menilai, aturan dan surat Polres Tuban yang ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban itu lebih kepada mempertegas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang di dalamnya mengatur larangan berkendara bagi yang belum mencukupi persyaratan umur.

"Pelarangan tersebut diharapkan bisa menekan jatuhnya korban kecelakaan dari kalangan pelajar," Kusmindar menandaskan.

Masih kata Kapolsek, sebelum adanya surat edaran tersebut, pihaknya juga sudah melakukan penyuluhan secara rutin di sekolah-sekolah. Bahkan, bersama beberapa sekolah pihaknya sudah teken kerjasama.

"Jauh hari sudah sering kita berikan bimbingan ke siswa-siswa agar bisa mematuhi aturan lalu lintas berkendara," ungkapnya.

Ketika disinggung tindakan bagi siswa yang melanggar, pihaknya akan mengikuti anjuran Polres Tuban. Namun selama ini yang sudah dilakukan adanya pelanggaran, pihak kepolisian memberi teguran dan binaan baik bagi siswa maupun orang tua. [rof/rom]