Aniaya Tetangga, Kakek di Kerek Terancam Dibui

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Kasus pembacokan di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek telah dengan tersangka Tirto Tanggih bin Suji (60) masuk tahap penyelidikan. Pelaku diduga menganiaya Sandim (48) warga desa setempat, hingga korban harus dibawa ke RSUD untuk mendapatkan perawatan.

Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad mengatakan, penganiayaan ini terjadi kemarin dan pelaku telah berhasil ditetapkan tersangka setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan dan keterangan dari saksi-saksi.

Berdasarkan keterangan yang didapat, korban saat itu tengah terlihat berusaha memasuki rumah anak pelaku, lalu ditegur. Namun, teguran tidak diindahkan oleh korban hingga cek-cok terjadi.

Tirto yang saat itu membawa sebilah pedang langsung menyabetkannya ke sebelah telapak tangan kiri Sandim hingga mengalami luka terbuka.

"Pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek setempat dan segera diproses hukum di Mapolres Tuban," jelas Fadly salah akrabnya saat release, Kamis, (29/9/2016)

Kapolres kelahiran Makasar itu lebih jauh menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman pidana 2,8 tahun. Untuk selanjutnya tinggal melanjutkan proses hukumnya saja.

"Segera kita limpahkan ke kejaksaan agar segera di proses lanjut," pungkasnya.[nok/col]