Pencurian Buku Nikah Rawan Disalahgunakan

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Peristiwa pencurian yang menimpa Kantor Urusan Agama (KUA) Bangilan memang menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, dengan raibnya 173 pasang buku nikah itu bisa jadi ancaman sebuah tindakan kriminal.

Zaman sekarang, buku nikah yang menjadi bukti legalitas hubungan dua insan berbeda jenis pun menjadi sasaran maling, lantaran memiliki nilai jual yang cukup lumayan.

Pengakuan tersebut muncul setelah Kantor Urusan Agama (KUA) Bangilan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Tuban menjadi korban acak-acakan maling. Tak ayal, sebanyak 173 pasang buah buku nikah hilang.

"KUA Bangilan dijarah oleh oknum tak dikenal. Namun dalam insiden tersebut, pelaku tak mengambil uang tunai melainkan buku nikah yang terletak di dalam almari penyimpanan," papar Plt Kepala KUA Bangilan, Nur Puat kepada blokTuban.com, Jum'at (16/9/2016).

Baca juga [Aneh, Buku Nikah yang Jadi Sasaran]

Dari kasus ini bisa dilihat, kata Puat, bahwa motif utamanya adalah uang. Karena, buku nikah mahal. Potensi bisnis dari sebuah buku nikah memang cukup menggiurkan. Bayangkan saja, untuk satu buah buku bisa dibanderol dengan harga jutaan rupiah. Bahkan untuk kalangan tertentu, mungkin bisa lebih tinggi.

Secara kriminal, peruntukannya pun beragam. Namun yang paling mendominasi sangkaan, adalah untuk melegalkan hubungan ilegal yang tak terdata di KUA. Semisal, untuk kepentingan kumpul kebo. Dengan modal buku tersebut, petugas yang tidak jeli akan kecolongan.

"Karena untuk mendeteksi asli atau palsu perlu konfirmasi ke KUA," tandas Puat.

Namun bukan berarti peredaran buku ilegal itu tak dapat terdeteksi. Lebih lanjut, Puat menjelaskan, indikasi awalnya bisa dideteksi, buku nikah tersebut ada indikasi palsu atau tidak.

"Untuk buku nikah tahun 2015 hingga sekarang bisa dicek di http://simkah.kemenag.go.id/infonikah," tegasnya.

Terpisah, Kapolsek Bangilan, IPTU Suryanto mengatakan, bahwa peristiwa pembobolan Kantor Urusan Agama (KUA) Bangilan, baik secara langsung maupun tidak langsung hal ini akan menghambat pelayanan publik, utamanya kepada masyarakat yang sangat membutuhkan layanan segera dari KUA.

"KUA Bangilan sudah melaporkan kejadian tersebut ke Kemenag Tuban, namun sampai saat ini belum ada solusinya, apakah itu ada ganti droping material akta nikah atau petunjuk lainnya," kata Kapolsek.

Sedangkan bulan-bulan ini dan seterusnya diperkirakan banyak pemohon untuk nikah. Secara hukum untuk motif, pihak kepolisian belum bisa mengetahui, karena sampai saat ini kasus masih dalam tahap lidik.

"Untuk mengungkap motif, harus ada keterangan dari pelaku," pungkasnya. [rof/rom]