Dosen Unirow dan Kades  Resmi Ditetapkan Tersangka

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Dosen Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban dan Salah satu Kades di Kecamatan Widang telah resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Tuban.

Diketahui, Dosen Unirow dengan Inisial LPS (Pr, 29) dan Kades Kujung MJ (Lk, 38) telah digrebek oleh Polres Tuban saat berduaan di dalam kamar di salah satu hotel di Jl.Manunggal Tuban, Sabtu (10/9/2016) Dini hari.

Disampaikan Kasubag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendayati menyatakan, status keduanya setelah menjalani serangkaian pemeriksaan telah berhasil ditetapkan sebagai tersangka.

"Baik dosen dan juga Kades sudah resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Tuban," ujar Elis sapaan akrabnya kepada blokTuban.com (Minggu, 11/9/2016)

Selanjutnya, mantan Kapolsek Kerek itu menjelaskan, berdasarkan hasil temuan dan perkembangan penyelidikan, keduanya telah terbukti melanggar Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan.

"Keduanya terbukti melakukan tindakan perzinaan," beber Elis.

Perempuan berpangkat tiga balok dipundak itu menambahkan, Untuk perkembangan selanjutnya masih menunggu proses hukum, yang jelas Oknum Dosen dan Kades sudah berstatus tersangka.

"Kita tunggu proses setelah ini, Dosen dan Kades sudah resmi jadi tersangka," pungkasnya.[nok/ito]