Bupati: Pemkab Hanya Mediator, Tidak Bisa Memutuskan

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan perkara yang melibatkan warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko dengan Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB-PPEJ), terkait pemutusan biaya kompensasi yang selama ini diterima warga setempat.

Disampaikan Bupati Tuban, Fathul Huda menyatakan, Pemkab tidak berwenang mengharuskan JOB-PPEJ untuk tetap memberikan biaya ganti rugi kepada warga. Meski sebenarnya dia berharap agar JOB-PPEJ memberikan biaya kompensasi, namun itu tidak serta merta menjadi suatu keharusan.

[Baca juga:  Bupati Berharap JOB-PPEJ Tuntaskan Kompensasi ]

"Pemkab hanya sebagai penengah, menjadi mediator antara warga dengan JOB-PPEJ," kata Pria kelahiran Montong keoada blokTuban.com (Selasa, 9/8/2016)

Menurut pria yang berlatar pengusaha tersebut menjelaskan, keputusan JOB-PPEJ memang terkesan mendadak serta terasa sepihak, dengan tidak adanya sosialisasi terlebih dulu untuk disampaikan kepada warga mengenai pemutusan ganti rugi atau kompensasi.

Lanjut Bupati, wajar jika warga juga secara spontan reaktif atas keputusan JOB-PPEJ yang tiba-tiba memutus kompensasi biaya ganti rugi yang selama ini mereka terima.

"Sekali lagi Pemkab hanya bisa memediasi kedua belah pihak agar sama-sama merasa tidak dirugikan, bukan mengharuskan salah satu pihak harus memberi ataupun menerima," lanjutnya.[nok/ito]